Sumber Sari Unjuk Gigi, Mantapkan Langkah Hadapi Monev KIP Tingkat Provinsi Kaltim 2026

  • Jul 21, 2026
  • Alif Mustofa
  • Berita Desa, Berita Kabupaten

Sumber Sari, KIM - Pemerintah Desa Sumber Sari mengikuti rapat persiapan Monev Keterbukaan Informasi Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini digelar pada Senin, 20 Juli 2026.

 

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 dilakukan guna mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP). Adapun alur kegiatan Monev yakni:

  1. Sosialisasi
  2. Kick Off Monev
  3. Pengisian Kuesioner
  4. Verifikasi Jawaban Kuesioner
  5. Masa Sanggah / Perbaikan
  6. Visitasi / Presentasi / Uji Publik
  7. Penganugerahan

 

Monev KIP Tingkat Provinsi Kaltim 2026 mengangkat tema ”Perkuat Ketahanan Nasional dan Daerah melalui Keterbukaan Informasi Publik”. Dimana diikuti berbagai kategori Badan Publik seperti:

  1. Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Timur
  2. Instansi Vertikal se-Kalimantan Timur
  3. BUMN dan BUMD di Kalimantan Timur
  4. Partai Politik Tingkat Provinsi di Kalimantan Timur
  5. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) se-Kalimantan Timur
  6. Badan, Dinas, dan Sekretariat DPRD tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur
  7. Kecamatan se-Kalimantan Timur
  8. Kelurahan dan Pemerintah Desa se-Kalimantan Timur
  9. SD, SLTA, dan Perguruan Tinggi Negeri se-Kalimantan Timur
  10. LSM, ORNOP, Yayasan, Asosiasi, Perhimpunan, dan badan publik non-negara/pemerintah lainnya di Kalimantan Timur

 

Kemudian tata cara Monev KIP Tingkat Provinsi Kaltim 2026 dibagi berbagai tahapan sebagai berikut:

Tahap 1 : Badan Publik mengakses portal E-Monev Badan Publik se-Kalimantan Timur Tahun 2026.

Tahap 2 : Badan Publik membuat akun dan login sesuai kategori Badan Publik.

Tahap 3 : Badan Publik mengisi kuesioner serta mencantumkan tautan (link) sebagai data dukung jawaban.

Tahap 4 : Terdapat nilai kuesioner berdasarkan isian Badan Publik.

Tahap 5 : Dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikator. Hasil verifikasi dapat diperbaiki melalui masa sanggah.

Tahap 6 : Setelah nilai akhir verifikasi diperoleh, dilakukan visitasi, presentasi, dan uji publik untuk mendapatkan total nilai akhir.

 

Guna penilaian sendiri badan public harus mengacu pada indicator kuesioner (SAQ) dan indicator visitasi/presentasi/ uji public.

INDIKATOR KUESIONER (SAQ):

Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Berkala

Informasi Publik yang Wajib Disediakan Setiap Saat

Pelayanan Informasi Publik

Sarana dan Prasarana Badan Publik

Digitalisasi Keterbukaan Informasi Publik di Media Sosial

Komitmen Badan Publik

 

INDIKATOR VISITASI / PRESENTASI / UJI PUBLIK:

Penilaian Komitmen

Penilaian Koordinasi

Penilaian Komunikasi

Penilaian Kolaborasi

Penilaian Konsistensi

Penilaian Inovasi

[ALIF]