- Tugas Pokok Dan Fungsi KIM
Tugas Pokok Dan Fungsi KIM
Tugas KIM
KIM merupakan komunitas yang secara mandiri dan kreatif melakukan pemberdayaan masyarakat terhadap akses informasi dan komunikasi. Dalam proses pemberdayaan masyarakat tersebut, KIM memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
-
Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi;
-
Memberdayakan masyarakat melalui diskusi antar anggota sehingga dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan bagi kepentingan pribadi, kelompok, masyarakat dan bangsa;
-
Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara Kelompok/ Komunitas dengan masyarakat; maupun dengan pihak lainnya (pemerintah), sehingga tercipta kerjasama, kebersamaan, kesatuan dan persatuan bangsa.
Fungsi KIM
KIM adalah komunitas yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat, yang secara mandiri dan kreatif melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah taraf kehidupannya, sebagai lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pengelolaan informasi, KIM memiliki arti yang penting sebagai mitra pemerintah dan sebagai bagian dari jaringan sistem informasi nasional dalam diseminasi informasi dan penyerapan aspirasi masyarakat. Terdapat empat fungsi KIM, yaitu :
-
Sebagai wahana informasi antar anggota KIM secara horisontal; dari KIM ke pemerintah secara bottom up; serta dari pemerintah kepada masyarakat secara top down;
-
Sebagai mitra dialog dengan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan publik;
-
Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi;
-
Sarana peningkatan literasi masyarakat di bidang informasi dan media massa serta teknologi informasi dan komunikasi di kalangan anggota KIM dan masyarakat.