Musdes Sumber Sari Sepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa 2026
- Sep 29, 2025
- Alif Mustofa
| Sumber Sari – Semangat demokrasi dan partisipasi masyarakat kental terasa dalam pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Sumber Sari, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara yang digelar pada Senin, 29 September 2025 bertempat di Gedung Serbaguna Desa Sumber Sari. Forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa ini secara resmi membahas dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun Anggaran 2026.
Musdes ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan dari berbagai unsur masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh adat, perwakilan perempuan, pemuda, hingga ketua RT.
Ketua BPD Sumber Sari, Siprianus Illi Lasar yang memimpin musyawarah, menekankan bahwa RKPDes 2026 harus menjadi cerminan nyata dari aspirasi dan kebutuhan mendesak seluruh warga. "Musdes ini adalah wujud nyata dari kedaulatan warga. Semua usulan yang masuk mulai dari perbaikan jalan lingkungan, peningkatan kapasitas BUMDes, hingga program pemberdayaan masyarakat dibahas secara terbuka dan adil. Tujuan kita adalah menghasilkan RKPDes yang inklusif, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar beliau.
Kepala Desa Sumber Sari, Tahyatul Abidin menyampaikan rancangan program kerja yang berfokus pada tiga pilar utama. ”Kami harus prioritaskan untuk infrastruktur yang mendukung ekonomi lokal. Pemberdayaan Masyarakat, Program pelatihan dan peningkatan peran kelompok usaha. Tata Kelola leyanan juha, peningkatan layanan publik dan transparansi anggaran desa,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Arif Suryawan memaparkan struktur Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBDes) Desa Sumber Sari. “ APBDes terdiri dari tiga komponen utama yang saling terkait, yaitu Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. Sebagaimana diketahui, dominan Anggaran Pendapatan Desa Adalah transfer dari pemerintah, sehingga naik turunnya dana transfer baik Dana Desa dan Alokasi Dana Desa juga dipengaruhi transfer pusat ke daerah”, terangnya.
|
Hasil Musyawarah Desa ini kemudian dicatat dalam Berita Acara sebagai dasar hukum untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026. Dengan disepakatinya RKPDes ini, Desa Sumber Sari siap melangkah maju menuju pembangunan yang lebih terencana dan berkelanjutan, memastikan setiap rupiah anggaran desa benar-benar bermanfaat bagi warga. [ALIF]