Cegah Masyarakat “Rungkad”, Pemdes Sumber Sari Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judol

  • Aug 14, 2025
  • Alif Mustofa
  • Kegiatan, Berita Desa, Berita Kabupaten

Sumber Sari – Bahaya Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) serta Judi Online (Judol) terus menghantui masyarakat. Hal ini yang melatar belakangi Pemerintah Desa Sumber Sari Kecamatan Babulu melaksanakan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judol.

 

Giat yang digelar pada Kamis, 14 Agustus di gedung serbaguna ini berkolaborasi dengan Mahasiswa KKN Angkatan 51 Universitas Mulawarman dan Polsek Babulu. Sekretaris Desa Sumber Sari, Arif Suryawan dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini berguna sebagai tindakan pencegahan penyalahgunaan Obat-obatan terlarang dan Judol.

 

”Miris melihat berita entah ditelevisi ataupun media sosial akhir-akhir ini, terutama Polisi yang menangkap pengguna narkoba dan masyarakat yang terjebak Pinjol. Hal itu sangat merugikan, harapannya jangan terjadi di Desa Sumber Sari,” sampainya.

 

Kapolsek Babulu, Iptu Syaifudin, SH menerangkan, Narkoba masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda, meski perang terhadap narkoba sudah didengungkan dipenjuru Indonesia. Penggunaan yang tidak terkendali dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan kecanduan, yang berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental.

 

”Penggunaan narkoba yang berlebihan dapat memacu otak untuk bekerja keras secara terus menerus, mengakibatkan penggunanya mengalami gangguan tidur, serta peningkatan detak jantung dan tekanan darah. Selain itu juga dapat menimbulkan kerusakan Hati, Paru-paru, serta organ tubuh penting lainnya,” pungkasnya.

 

Menurut data dari BNN (Badan Narkotika Nasional) menunjukkan sebanyak 2,2, juta remaja di Indonesia menjadi pengguna narkoba. Angka ini terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, walau banyak yang sudah mengetahui bahaya narkoba bagi kesehatan mental dan fisik.

 

Sementata itu, Ketua KKN Angkatan 51 Universitas Mulawarman Wijaya menyampaikan, Aktivitas Judi online melibatkan taruhan uang atau aset berharga pada hasil suatu acara atau permainan yang tidak pasti, dengan harapan memenangkan lebih banyak uang atau aset.

 

”Beberapa bahaya judi online meliputi kerugian finansial yang signifikan. Selain itu juga masalah kesehatan mental seperti depresi dan kecemasan, Gangguan hubungan sosial dan keluarga hingga masalah hukum akibat pelanggaran undang-undang perjudian,” tuturnya. [ALIF]