Matangkan Perencanaan Tahun Anggaran 2026, Tim RKPDes Sumber Sari Laksanakan Rakor

  • Sep 12, 2025
  • Alif Mustofa
  • Berita Desa

Sumber Sari - Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Sumber Sari, Kecamatan Babulu terus mematangkan rencana pembangunan tahun anggaran 2026. Tim RKPDes memiliki peran sentral dan strategis dalam perencanaan pembangunan desa yakni menyusun kerangka rencana tahunan yang akan menjadi acuan pelaksanaan program dan kegiatan untuk satu tahun ke depan.

Tim RKPDes menggelar rapat koordinasi pada Jumat, 12 September di ruang rapat kantor desa. Kepala Desa Sumber Sari, Tahyatul Abidin menyampaikan tim ini memastikan bahwa pembangunan yang direncanakan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan visi misi desa yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

 

”Tim RKPDes bertugas mengidentifikasi serta mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan warga desa terkait pembangunan. Aspirasi ini dikumpulkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk perempuan, dengan tujuan menciptakan rencana yang partisipatif,” tuturnya.

 

Tugas utama tim adalah merancang RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes). Rancangan ini mencakup: 

  • Evaluasi terhadap pelaksanaan RKPDes tahun sebelumnya.
  • Penetapan prioritas program dan kegiatan yang akan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  • Rencana program dan anggaran yang akan dikelola melalui kerja sama antar-desa atau pihak ketiga. 

 

Sekretaris Desa Sumber Sari Arif Suryawan menegaskan, Tim RKPDes akan melakukan pencermatan mendalam terhadap pagu indikatif dana desa dan sumber pembiayaan lainnya. Tim juga menyelaraskan rencana pembangunan desa dengan program yang telah ditetapkan oleh pemerintah di tingkat yang lebih tinggi (kabupaten, provinsi, dan pusat).

 

”RKPDes merupakan penjabaran tahunan dari RPJMDes. Tim penyusun berperan memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang direncanakan sejalan dengan visi dan misi jangka menengah yang telah ditetapkan dalam RPJMDes,” pungkasnya.

 

Lebih lanjut, Ketua BPD Sumber Sari, Siprianus Illi Lasar menerangkan bahwa dengan melibatkan unsur masyarakat dalam proses perencanaan, tim RKPDes mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen pemerintahan desa. Tim RKPDes memastikan bahwa setiap usulan pembangunan dibahas secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

”RKPDes yang telah disusun dan ditetapkan menjadi dokumen rujukan utama bagi pemerintah desa untuk menyusun APBDes, sehingga penggunaan anggaran desa menjadi lebih terarah dan sesuai dengan prioritas yang telah disepakati,” ungkapnya. [ALIF]