Kades Sumber Sari Tuntaskan Laporan Kekayaan 2024

  • Mar 25, 2025
  • Alif Mustofa
  • Berita Desa

KIM, Sumber Sari - Menurut aturan yang ada, Kades merupakan penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam hal ini, Kepala Desa Sumber Sari telah merampungkan Laporah Kekayaannya pada Maret 2025.

Berdasarkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada Bab II Pasal 4 ayat (2) bahwa Penyelenggara Negara diantaranya Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setiap tahunnya.

Sebagaimana diketahui, bagi wajib LHKPN untuk dapat melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2024 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2025 s.d. 31 Maret 2025. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) dengan alamat elhkpn.kpk.go.id, sehingga data yang diinput oleh PN/WL secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK.

Kepala Desa Sumber Sari, Tahyatul Abidin menyampaikan, salah satu tujuan dari pengisian LHKPN adalah untuk membantu penyelenggara negara khususnya kepala desa dalam memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi.

”Alhamdulillah sudah menuntaskan laporan kekayaan di LHKPN, ini banyak manfaatnya seperti Sebagai instrumen pengelolaan SDM seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPNnya. Sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL. Juga sebagai instrumen akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya,” terangnya.

Hal ini selaras dengan apa yang pernah disampaikan oleh PJ Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun bahwa para peserta yang merupakan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU termasuk para kades memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam pengisian LHKPN dan mengisinya dengan sejujur-jujurnya.

“Saya berharap bahwa semua kades sudah harus melakukan pemahaman terkait dengan bagaimana cara mengisi LHKPN, saya yakin dan percaya bahwa teman-teman kades sudah melakukan sesuai dengan good governance, buktinya kita bisa melihat kembali dan berbangga salah satu desa yang mewakili Provinsi Kaltim yaitu Desa Tengin Baru sebagai salah satu desa percontohan desa anti korupsi,”pungkasnya. [ALIF]