Kades Sumber Sari Hadiri Seminar Draft Akhir Penyusunan Studi Kelayakan Pembangunan Sentra IKM
- May 20, 2025
- Alif Mustofa
- Berita Desa, Berita Kabupaten
Sumber Sari – Kepala Desa Sumber Sari Menghadiri Undangan Seminar Draft Akhir Penyusunan Feasibility Study Pembangunan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) pada Selasa, 20 Mei 2025 bertempat di Ruang Rapat Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sebagaimana diketahui, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara bekerjasama dengan Unit Layanan Strategis Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (ULS-PPID) Universitas Mulawarman Kalimantan Timur dalam kegiatan Penyusunan Feasibility Study Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) terpadu di Desa Sumber Sari Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tim ULS-PPID Universitas Mulawarman menyampaikan, kebijakan Pembangunan sentra IKM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 mengatur tentang Perwilayahan Industri. “Sentra IKM adalah kumpulan usaha industri kecil dan menengah (IKM) yang berada di satu lokasi. Sentra IKM terdiri dari minimal lima unit usaha yang menghasilkan produk sejenis,” terangnya.
Pengembangan Sentra IKM oleh Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah bertujuan untuk:
a. mendukung Industri prioritas nasional dan Industri unggulan daerah;
b. menghasilkan nilai tambah potensi daerah;
c. meningkatkan daya saing produk Industri unggulan daerah; dan
d. meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi dapat memfasilitasi percepatan pengembangan Sentra IKM. Bentuk fasilitasi percepatan pengembangan Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengusulan lokasi Sentra IKM;
b. pengusulan jenis produk unggulan atau proses produksi utama IKM;
c. penyediaan lahan untuk pembangunan Sentra IKM;
d. penyediaan infrastruktur Industri; dan/atau
e. fasilitas akses permodalan, pemasaran, kemitraan, standardisasi dan mutu, teknologi, dan desain.
Adapun hasil kajian rencana penetapan sentra potensial Desa Sumber Sari disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 mengatur tentang Perwilayahan Industri. Cakupan kajian meliputi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, luas lahan, potensi lahan terhadap KPI, kepemilikan lahan, akses jalan, akses air bersih, energi listrik, dan kriteria produk seperti IKM Eksisting dan IKM yang bersedia bergabung.
Lahan di seberang Kantor Desa Sumber Sari yang diusulkan menjadi lokasi dibangunnya Sentra IKM memiliki luas 28.830 m², dimana telah memenuhi kriteria Luas Minimal bagi sentra IKM yaitu 5.000 m². Selain itu, Lokasi ini juga telah dilengkapi dengan akses jalan yang memadai dan jaringan listrik. Namun, ada beberapa Kriteria yang masih belum terpenuhi, yaitu sebagai berikut:
a) Rencana Pembangunan Sentra IKM di lahan tersebut belum sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
b) Lahan tidak masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri ataupun Rencana Kawasan Peruntukan Industri
c) Lahan tersebut belum memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah
d) Lahan belum dilengkapi akses terhadap air bersih
e) Belum terdapat aktifitas produksi IKM bidang batik, alas kaki dan kerajinan tangan di sekitar Kawasan tersebut. Disamping itu, belum terdapat minimal 20 IKM yang bersedia bergabung pada sentra IKM tersebut.
Oleh karena itu, terhadap lahan yang diusulkan di Desa Sumber Sari untuk dijadikan sebagai Sentra IKM bidang usaha batik, alas kaki, dan kerajinan masih harus dilakukan pemenuhan terhadap peryaratan/kriteria yang belum terpenuhi sebagaimana diatur dalam PP No. 20 tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. [ALIF]