Jaga Desa Menjaga Integritas Pemerintah Desa
- Mar 19, 2025
- Alif Mustofa
- Berita Kabupaten
Pemerintah Desa Sumber Sari menghadiri Undangan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dalam kegiatan Penerangan Hukum Program Seminar Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa pada Rabu, 19 Maret 2025 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara. Acara ini dihadiri oleh Camat Babulu, Camat Penajam, 4 Lurah dan 12 Kepala Desa didampingi operator.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara Eko Purwantono, S.H. menyampaikan bahwa, sesuai dengan Memory of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Bersama Antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Dengan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 11/M/HKM.07.01/XII/2024 dan Nomor: 13 Tahun 2024 Tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Ruang Lingkup Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi.
“Berkenaan dengan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara melaksanakan Penerangan Hukum Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa. Hal ini merupakan langkah preventif yang strategis untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa dan meminimalisir risiko penyimpangan.,” tuturnya.
Camat Babulu, Kansip yang juga menghadiri kegiatan itu turut mengapresiasi sebagai Upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang. Pihaknya juga menekankan pentingnya teladan yang diberikan oleh Aparatur Pemerintah kepada masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan terhadap hukum dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan ini. Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara yang telah peduli dan berinisiatif melaksanakan program ini sebagai langkah preventif dalam pengawasan keuangan Desa. Harapannya, para aparatur desa memahami hukum secara dinamis, sehingga lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Dalam forum ini dijelaskan mengenai tata cara pengisian data aplikasi jaga Desa Real Time Monitoring Village Management Funding sebagai alat pengawasan transparan dan akuntabel. Adapun item yang perlu dimasukkan kedalam aplikasi adalah sebagai berikut:
1. Profil Desa/Kelurahan
2. Anggaran Desa/Kelurahan
3. Pelaporan Pekerjaan
4. Sosialisasi Bina Desa/Kelurahan
5. Aset Tanah Dan Bangunan Desa/Kelurahan
6. Ekonomi Desa/Kelurahan / Bumdes
7. Pendapatan Lainnya
8. Posko Desa/Kelurahan Moderasi Beragama
9. Permasalahan Hukum Jaga Desa/Kelurahan
10. Pelayanan Terpadu
11. Cagar Budaya
[ALIF]