BPD Sumber Sari Ketuk Palu! Perubahan RPJMDes 2023-2030 Wujudkan Arah Pembangunan Desa Yang Kuat

  • Oct 20, 2025
  • Alif Mustofa
  • Berita Desa

Sumber Sari – Setelah ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Salah satu implikasi utamanya adalah perlunya perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Hal ini penting Karena RPJM Desa adalah kompas utama pembangunan desa selama periode tertentu, dan harus selaras dengan regulasi terbaru.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Sari, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perubahan RPJMDes Sumber Sari Tahun 2023-2030 pada Senin, 20 Oktober 2025 di Gedung serbaguna.

Ketua BPD, Sipriaus menyebut bahwa kebijakan pembangunan desa, baik yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, wajib untuk disesuaikan dengan arah dan prioritas kepemimpinan di tingkat pusat dan daerah yang baru terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentah tahun 2024. “Penyesuaian ini didasarkan pada prinsip sinkronisasi (keselarasan) perencanaan pembangunan berjenjang, dari nasional hingga desa,”. Ungkapnya.

RPJMDes Sumber Sari, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2023–2030 merupakan dokumen perencanaan sebagai tindak lanjut dari proses penggalian masalah dan potensi serta harapan seluruh masyarakat desa secara partisipatif dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat melalui berbagai tahapan untuk mencapai visi “mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan mandiri dengan menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang amanah serta melayani masyarakat sepenuh hati“.

RPJMDes ini juga merupakan pedoman pembangunan dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun kedepan yang akan diterjemahkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dalam setiap tahunnya dalam upaya mewujudkan pembangunan desa yang dicita-citakan. Rpjm desa ini juga menjadi jembatan dalam rangka menyusun program yang selaras dengan pemerintah daerah serta program nasional. [ALIF]