Tingkatkan Akurasi Data Pajak, Bapenda PPU dan Pemdes Sumber Sari Gelar Pemutakhiran Objek Pajak

  • Oct 08, 2025
  • Alif Mustofa
Lokasi Kegiatan: Gedung Serba Guna
Tanggal Kegiatan: Oct 07, 2025 s/d Oct 07, 2025

Sumber Sari - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat akurasi data perpajakan daerah melalui kolaborasi intensif dengan pemerintah desa. Kali ini, upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak yang dilaksanakan di Desa Sumber Sari, Kecamatan Babulu.

Acara yang merupakan hasil kerja sama antara Bapenda PPU dan Pemerintah Desa Sumber Sari ini sukses digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025, bertempat di Gedung Serbaguna Desa Sumber Sari. Kegiatan ini fokus pada perapian dan validasi ulang data objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Bapenda PPU menekankan pentingnya kegiatan pemutakhiran data. Data objek pajak yang akurat adalah kunci untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan. Melalui kegiatan ini, memastikan bahwa basis data pajak di Desa Sumber Sari benar-benar mencerminkan kondisi riil tanah dan bangunan.

Data yang tidak mutakhir dapat menyebabkan potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak. Oleh karena itu, kolaborasi dengan pemerintah desa dan partisipasi aktif dari masyarakat menjadi elemen krusial dalam menyukseskan program ini.

Kepala Desa Sumber Sari, Tahyatul Abidin menyambut baik inisiatif Bapenda PPU. "Kerja sama ini sangat membantu pemerintah desa dalam melayani dan memberikan informasi yang benar kepada warga terkait kewajiban pajak mereka. Kami berharap warga dapat memanfaatkan momen ini untuk melakukan koreksi atau pelaporan data objek pajak yang belum sesuai," katanya.

Kegiatan Pemutakhiran Data di Gedung Serbaguna ini melibatkan tim teknis dari Bapenda PPU yang memberikan pelayanan langsung kepada wajib pajak. Masyarakat diberikan kesempatan untuk:

  1. Verifikasi data PBB-P2 yang terdaftar.
  2. Melaporkan objek pajak baru (tanah atau bangunan yang belum terdaftar).
  3. Memutakhirkan perubahan data (seperti perubahan luas tanah/bangunan atau status kepemilikan).

Langkah proaktif Bapenda PPU ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah kabupaten dalam mengoptimalkan potensi PAD, yang pada akhirnya akan digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan layanan publik di wilayah Penajam Paser Utara, terutama dalam menghadapi dinamika IKN Nusantara.